Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menghentikan perkara dugaan tidak pidana pencurian tandan buah sawit yang dialami oleh PT Alno Air Ikan Estate, karena pelapor atau korban menyatakan tidak akan menuntut dan mencabut laporannya.

“Kedua belah pihak ini sudah melakukan konferensi perdamaian, selanjutnya pihak pelapor atau korban menyatakan tidak akan menuntut, dan mencabut laporannya terkait perkara pencurian tandan buah sawit,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan konferensi perdamaian perkara dugaan tindak pidana pencurian tandan buah sawit yang terjadi pada hari Senin (12/10) di PT Alno Air ikan Estate Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan konferensi perdamaian perkara dugaan tindak pidana pencurian tandan buah sawit PT Alno Air Ikan Estate dilaksanakan di Markas Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan.

Ia menyatakan dasar diadakannya konferensi perdamaian perkara ini di Markas Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan tersebut LP/B/399/X/2020/BENGKULU/RES MM/SEK Penarik, 15 Oktober 2020.

Ia mengatakan berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor dilaksanakan konferensi perdamaian antara pelapor atas nama Ismail Rizal dan terlapor atas nama Ari Irawan sebagai salah satu syarat formil untuk penyelesaian perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Sedangkan syarat materiil yang terpenuhi yakni pihak pelapor atau korban menyatakan tidak akan menuntut, mencabut laporannya, dan mengembalikan kerugian yang dialami pihak korban/Pelapor, terlapor bukanlah residivis.

Kemudian syarat formil yang terpenuhi yakni surat permohonan perdamaian kedua belah pihak, surat pernyataan perdamaian, BAP tambahan pelapor dan terlapor, rekomendasi gelar perkara.

Selanjutnya melakukan gelar perkara, yakni melengkapi administrasi dan dokumen, koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mukomuko dalam rangka penerbitan SPPP dan penghentian penyelidikan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020