Bengkulu (Antara Bengkulu) - Tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengklu menolak berkas perbaikan yang disampaikan salah seorang bakal calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Jumat.
"Ada bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi yang menyampaikan perbaikan berkas, dan kami menolak karena bukan saatnya lagi memasukkan berkas," kata Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Provinsi Bengkulu, Junaidi di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan saat ini berkas seluruh caleg sudah masuk tahap pemeriksaan dan verifikasi.
Selain itu, penolakan tersebut karena masa perbaikan akan diberikan usai verifikasi berkas selama 14 hari yakni pada 9 hingga 22 Mei 2013.
Menurut Junaidi hingga masa perbaikan pada tanggal tersebut, seluruh bakal caleg yang ingin melakukan perbaikan atas kekurangan persyaratan akan ditolak.
Kalau diterima kata dia, maka tim verifikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Karena belum masuk masa perbaikan, masih verifikasi kelengkapan berkas, kami tidak akan melanggar aturan," ucapnya.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitiani mengatakan tidak bakal menerima atau menemui bakal calon legislatif yang menanyakan soal pencalonan.
Menurut Okti, saat ini KPU sudah tidak bisa lagi menerima berkas atau data bakal caleg karena sudah ditutup pada 22 April 2013.
"Kalau masih ada kekurangan data tambahan dilakukan saat perbaikan dari 9 hingga 22 Mei 2013," tuturnya.
Selain itu kata Okti, petugas dan komisioner KPU tidak akan berurusan dengan bakal calon legislatif secara individu, tapi melalui penghubung partai politik.
Walaupun ada bakal calon yang datang dan menanyakan secara langsung mengenai kelengkapan berkas maupun pencantuman namanya, maka lembaga ini tidak akan menggubris.
"Ada waktu untuk perbaikan berkas yang diberikan KPU. Jadi tidak perlu harus lengkap dulu semuanya baru mendaftar," tukasnya.
Sementara Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengatakan kehadiran bakal caleg dari partainya untuk menyampaikan berkas perbaikan tanpa sepengetahuan pengurus partai.
"Seharusnya memang setiap bakal calon anggota legislatif berurusan dengan penghubung partai politik disebut LO," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Ada bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi yang menyampaikan perbaikan berkas, dan kami menolak karena bukan saatnya lagi memasukkan berkas," kata Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Provinsi Bengkulu, Junaidi di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan saat ini berkas seluruh caleg sudah masuk tahap pemeriksaan dan verifikasi.
Selain itu, penolakan tersebut karena masa perbaikan akan diberikan usai verifikasi berkas selama 14 hari yakni pada 9 hingga 22 Mei 2013.
Menurut Junaidi hingga masa perbaikan pada tanggal tersebut, seluruh bakal caleg yang ingin melakukan perbaikan atas kekurangan persyaratan akan ditolak.
Kalau diterima kata dia, maka tim verifikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Karena belum masuk masa perbaikan, masih verifikasi kelengkapan berkas, kami tidak akan melanggar aturan," ucapnya.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitiani mengatakan tidak bakal menerima atau menemui bakal calon legislatif yang menanyakan soal pencalonan.
Menurut Okti, saat ini KPU sudah tidak bisa lagi menerima berkas atau data bakal caleg karena sudah ditutup pada 22 April 2013.
"Kalau masih ada kekurangan data tambahan dilakukan saat perbaikan dari 9 hingga 22 Mei 2013," tuturnya.
Selain itu kata Okti, petugas dan komisioner KPU tidak akan berurusan dengan bakal calon legislatif secara individu, tapi melalui penghubung partai politik.
Walaupun ada bakal calon yang datang dan menanyakan secara langsung mengenai kelengkapan berkas maupun pencantuman namanya, maka lembaga ini tidak akan menggubris.
"Ada waktu untuk perbaikan berkas yang diberikan KPU. Jadi tidak perlu harus lengkap dulu semuanya baru mendaftar," tukasnya.
Sementara Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengatakan kehadiran bakal caleg dari partainya untuk menyampaikan berkas perbaikan tanpa sepengetahuan pengurus partai.
"Seharusnya memang setiap bakal calon anggota legislatif berurusan dengan penghubung partai politik disebut LO," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013