Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah meminta pemerintah tiga kabupaten yakni Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur untuk mengantisipasi potensi konflik sosial terkait tapal batas antar-kabupaten.

"Apalagi menjelang keluarnya keputusan Mahkamah Agung tentang gugatan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai batas wilayah dengan dua kabupaten yakni Seluma dan Kaur, potensi konflik sosial perlu diantisipasi," kata Gubernur, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait percepatan pembangunan daerah dan sosialisasi Pemprov Bengkulu sebagia penyelenggara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2014.

Menurut Gubernur, bibit-bibit konflik sosial di tataran bawah perlu diantisipasi sejak dini, apalagi menjelang penetapan putusan MK.

"Apalagi sudah ada beberapa unjuk rasa dan penyampaian aspirasi masyarakat di perbatasan yang ingin bergabung ke kabupaten tertentu," tambahnya.

Gubernur juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan penetapan tapal batas tersebut sebab tujuan semua pemerintah daerah adalah sama, yakni mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, pendekatan sejak dini dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat bagi warga yang terpancing untuk berpindah wilayah administrasi juga perlu ditingkatkan.

Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi mendaftarkan gugatan ke MK untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.

Keadilan yang diminta Bengkulu Selatan sebagia kabupaten induk adalah batas wilayah dengan Kabupaten Seluma yang diharapkan berada di jembatan Tedunan yang berjarak lima kilometer dari tapal batas saat ini.

Batas antara Bengkulu Selatan dengan Kaur diharapkan di Jembatan Padangguci berjarak sekitar 10 kilometer dari tapal batas saat ini.

Kabupaten Bengkulu Selatan yang awalnya seluas 5.499,14 hektare, setelah pemekaran tinggal 1.118,610 hektare, sedangkan Kabupaten Kaur seluas 2.369,05 hektare dan Kabupaten Seluma seluas 2.400,04 hektare.

Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan sebelum menyampaikan gugatan ke MK, ia sudah bertemu dengan kepala daerah Kabupaten Seluma dan Kaur.

"Gugatan ini memang kesepakatan kami bersama, sehingga apapun keputusan MK yang akan disampaikan dalam waktu dekat akan kami terima bersama," katanya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013