Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beroperasi di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto didampingi Kanit Narkoba Ipda M Azhara di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Dedi Desky Irawan (26), warga Jalan Jaim Gang Srikandi, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.
Tersangka ini kata Edy, diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong pada, Selasa malam (20/10) sekitar pukul 22.35 WIB dikediamannya, usai melakukan transaksi atau menjual sabu.
Dijelaskan dia, keberhasilan pihaknya mengamankan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, uang tunai Rp800 ribu, satu unit sepeda motor dan satu unit HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas penyidik kata dia, tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba itu dari salah seorang napi yang ada di dalam Lapas Bengkulu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik jika narkoba itu rencananya akan digunakannya sendiri bersama kawan-kawannya. Dia mengaku sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut.
"Untuk saya gunakan sendiri, saya beli dua paket karena bisa dipakai untuk beberapa kali," kata tersangka Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto didampingi Kanit Narkoba Ipda M Azhara di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Dedi Desky Irawan (26), warga Jalan Jaim Gang Srikandi, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.
Tersangka ini kata Edy, diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong pada, Selasa malam (20/10) sekitar pukul 22.35 WIB dikediamannya, usai melakukan transaksi atau menjual sabu.
Dijelaskan dia, keberhasilan pihaknya mengamankan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, uang tunai Rp800 ribu, satu unit sepeda motor dan satu unit HP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas penyidik kata dia, tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba itu dari salah seorang napi yang ada di dalam Lapas Bengkulu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan petugas penyidik jika narkoba itu rencananya akan digunakannya sendiri bersama kawan-kawannya. Dia mengaku sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut.
"Untuk saya gunakan sendiri, saya beli dua paket karena bisa dipakai untuk beberapa kali," kata tersangka Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020