Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempersilakan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 di daerah ini mengkampanyekan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Kalau di kampanye mereka silakan menyampaikan tentang penanganan COVID-19,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Pilkada Kabupaten Mukomuko tahun ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 pasangan Choirul Huda-Rahmadi dan pasangan nomor urut 2 Sapuan-Wasri.

Pasangan Choirul Huda-Rahmadi diusung oleh sebanyak dua partai politik yakni memiliki keterwakilan di DPRD Mukomuko yakni Partai Golkar dan Nasdem dan pasangan Sapuan-Wasri diusung oleh sembilan partai politik yakni PKPI, PKB, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, PAN dan Perindo dan partai pendukung yakni PPP.

Ia memperbolehkan, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada tahun ini memasukkan materi terkait dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dalam alat peraga kampanye (APK) seperti yang sudah dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

“Boleh, dan sudah ada salah satu paslon yang memasukkan protokol kesehatan dalam desain alat peraga kampanye (APK) untuk disampaikan kepada masyarakat di daerah ini,” ujarnya.

Karena KPU menyerahkan desain APK kepada paslon, selanjutnya terserah mereka membuatnya, dan paslon tidak harus memasukkan itu, kalau tidak dimasukkan tidak apo-apa.

Ia menyatakan, di alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak boleh dimasukkan adalah foto presiden dan wakil presiden dan orang yang di luar partai politik.

Ia mengatakan, kalau di debat publik ada strategi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19. KPU menyiapkan soal strategi penanganan COVID-19 dalam materi debat.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020