Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membina tujuh kapal nelayan yang menggunakan pukat “trawl” saat menangkap ikan di perairan laut daerah ini.

“Ada tujuh kapal yang dibina berasal dari Kecamatan Teramang Jaya. Tim membina nelayan pengguna trawl ini tidak menangkap ikan menggunakan alat tersebut,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nasyyardi di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak tujuh anggota Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari TNI AL, Polres, Kodim 0428, Dinas Perikanan dan kelompok Pokmaswas, Kamis, menggelar patroli kedua guna melarang kapal pukat “trawl” beroperasi di perairan laut daerah ini.

Ia mengatakan, tim ini menemukan sebanyak tujuh kapal pengguna pukat trawl dari wilayah Kecamatan Teramang Jaya yang menangkap ikan di perairan laut di daerah tersebut.

Selanjutnya tim ini membina tujuh kapal nelayan yang menggunakan pukat “trawl” saat menangkap ikan di perairan laut dan meminta mereka untuk tidak menggunakan pukat tersebut.

Kemudian pemilik kapal ini diminta untuk tidak menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan laut daerah ini.

“Kita tetap berikan sanksi sifatnya teguran lalu pemiliknya menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” ujarnya.

Setelah ini tim gabungan Dinas Perikanan setempat akan melakukan patroli di beberapa lokasi perairan laut daerah ini yakni di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kegiatan patroli tahun ini dilaksanakan sebanyak empat kali di perairan laut di daerah ini dan rencananya jangkauan patroli ini diperluas tidak hanya di Kecamatan Kota Mukomuko tetapi juga di Kecamatan Ipuh, katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020