Yayasan Kanopi Hijau Indonesia merilis laporan publik tentang penyimpangan pengelolaan lingkungan hidup di PLTU batu bara Bengkulu yakni ketidakpatuhan kegiatan operasional PLTU dalam dokumen Adendum Andal dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) tidak sesuai dengan fakta lapangan. 

Manajer Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan ketidakpatuhan tersebut ada pada Bab II-47 yang tertulis bahwa batubara dari kapal diturunkan ke dermaga kemudian dibawa menuju tempat penumpukan batu bara menggunakan konveyor yakni sistem untuk memindahkan batubara dengan kapasitas sebesar 200 ton per jam. 

Batubara ditumpuk hingga 82 ribu untuk kebutuhan pengoperasian PLTU selama 30 hari.

“Namun dari temuan kami, batubara itu juga dipasok menggunakan jalur darat,” kata Olan, Jumat.
 
Begitu juga dalam proses pengangkutan abu sisa pembakaran batu bara, dimana kata Olan dalam dokumen tertulis bak truk yang digunakan harus tertutup namun faktanya bak truk untuk pengangkutan abu tidak ditutup. 

“Begitu juga pada pagar pembuangan abu tempat penumpukan dan penyimpanan sementara dipagari tembok beton setinggi minimal 2 meter, fakta di lapangan kami jumpai tanpa pagar,” katanya.

Menurutnya, tanpa pagar pengaman tersebut tentu abu yang tergolong limbah B3 berpotensi mencemari lingkungan sekitar terutama laut. Apalagi jika terjadi tiupan angin kencang atau badai, maka abu akan terbang ke arah laut yang jaraknya sangat dekat dengan kolam penyimpanan abu tersebut. 

Lebih lanjut Olan memaparkan temua di lokasi tempat penumpukan abu limbah B3 itu hanya dilapisi terpal yang belum diketahui jenisnya.

 “Sehingga belum bisa dipastikan apakah plastik itu bisa menahan air tirisan yang merembes ke tanah atau tidak,” tutur Olan. 

Air tirisan dari abu sisa pembakaran batu bara tersebut mengandung logam berat yang berbahaya bagi ekosistem laut. Logam berat dari air tirisan seperti arsen, merkuri, selenium, timbal, kadmium, boron, bromida, nitrogen, dan fosfor.

Atas banyaknya pelanggaran itu, pihaknya mempertanyakan keseriusan pihak pengelola PLTU Teluk Sepang, yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) atas komitmennya yang terterah dalam dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

“Banyak sekali aturan yang mereka tidak patuhi, harusnya pihak DLHK Bengkulu menindak tegas,” kata Olan.

Direktur ICEL Indonesia Raynaldo Sembiring yang jadi penanggap laporan publik ini menilai sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) berani membekukan izin lingkungan PT TLB.

“Laporan ini sudah jelas, apalagi sebelumnya  Ombudsman RI sudah mengirim surat rekomendasi pembekuan Izin Lingkungan kepada DLHK Bengkulu. Harusnya ditindaklanjuti,” katanya.

Surat rekomendasi Ombusman RI itu berlandaskan pelanggaran pembangunan PLTU yang tidak sesuai dengan RTRW Bengkulu. 

Raynaldo juga mendorong pembentukan forum publik untuk membahas temuan bahan atau bukti ini. 

"Forum itu harus mendiskusikan hasil pemantauan pelaksanaan PLTU yang mengacu kepada dokumen adendum andal,” katanya.

Regulasi terkait membentuk tim pemantauan independen itu bukan tanpa landasan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65, dijelaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi terkait informasi publik.

Ketua Pansus Raperda PPLH DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH yang juga menjadi penanggap mengatakan bahwa PLTU sejak awal banyak melakukan pelanggaran, mulai dari melanggar perda RTRW hingga proses pencemaran lingkungan lainnya.

Dia juga meminta masyarakat mengirim laporan pelanggaran kepada Ketua DPRD Bengkulu serta fraksi-fraksi di DPRD, sehingga partai yang merupakan representasi masyarakat dapat mengawal persoalan lingkungan ini.

“Bila pelanggaran terjadi, sekali lalu diperingati mengaku khilaf, maka itu normal. Namun jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, maka itu kejahatan,” tegas Usin.

Sementara perwakilan manajemen PLTU batu bara Bengkulu, Abu Bakar mengatakan saat ini berdasarkan surat arahan dari DLHK Provinsi Bengkulu agar TLB melakukan adendum dokumen Amdal sesuai dengan kondisi aktual pengelolaan dan pemantauan lingkungan di PLTU Bengkulu.

"Proses adendum Amdal tersebut masih berjalan, jika sudah selesai akan kami informasikan kembali," kata Abu.

Sementara itu, temuan Kanopi Bengkulu dengan apa yang tengah diurus oleh pihak PLTU masih pada tahap penyesuaian.

"Intinya PLTU Bengkulu dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Bengkulu. Itulah yang sedang kami lakukan saat ini yaitu adendum dokumen Amdal," kata Abu.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020