Mukomuko (Antara Bengkulu) - Perangkat Desa Pasar Sebelah, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sepakat dengan warga setempat membuat peraturan desa tentang kewajiban menjaga hutan bakau yang berada sepanjang pesisir pantai desa itu.

"Di desa kami sudah ada peraturan desa yang mengatur tentang perlindungan hutan bakau, perdes itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga setempat," kata Kepala Desa Pasar Sebelah, Tabrani, di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, warga dalam perdes itu wajib menjaga keberadaan hutan bakau sepanjang pantai desa itu serta dikenakan sanksi denda jika ketahuan ada oknum warga yang merusaknya.

"Jika ketahuan mencabut satu batang saja hutan bakau, maka dendanya sebesar Rp1 juta," katanya.

Namun, kata dia, sejauh ini tidak ada warga setempat yang merusak hutan bakau bahkan beberapa keluarga mencari uang dari hutan bakau dengan menangkap kepiting bakau, udang, dan ikan.

"Sekitar 100 keluarga lebih yang setiap hari bekerja mencari kepiting bakau lalu kepiting ukuran besar dengan berat setengah hingga satu kilogram di ekspor ke Padang, sedangkan ukuran kecil dijadikan kepiting soka," tambahnya.

Begitu juga dengan makhluk lain seperti ikan bandeng yang selama ini keberadaannya mulai punah, kini banyak di hutan bakau.

Lebih lanjutnya, ia menerangkan, dalam waktu dekat kawasan untuk hutan bakau akan diperluas di daerah itu, tepatnya bersebelahan dengan desa tersebut..

"Kawasan di seberang jembatan di desa ini rencananya akan ditanami hutan bakau, kegiatan penanaman hutan bakau itu secara teknis dengan pemerintah setempat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat," ungkapnya menambahkan.

Ia menerangkan, kawasan itu dulunya masuk desa tersebut, sekarang tidak lagi dan masuk Kelurahan Bandar Ratu.

"Kawasan itu strategis ditanami hutan bakau karena masih satu jalur dengan desa kami," terangnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013