Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan penghitungan ulang suara di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Rekomendasi tersebut berdasarkan peraturan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota pasal 112, yang menyebutkan bahwa apabila terdapat gangguan keamanan, terdapat pemilih buka daftar pemilih tetap (DPT), DPT memilih di dua tempat dan kesalahan kelompok penyelenggara pemungutan suara. 

"Terdapat temuan laporan pelanggaran dari Bawaslu provinsi hingga 11 Desember 2020," kata Ketua Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Sabtu.

Kendati demikian, Irwan menyebut rekomendasi dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu belum sampai dan belum dilakukan penghitungan ulang. 

Tak hanya di Bengkulu, perhitungan surat suara ulang juga dilajukan di 48 TPS tersebar di 42 TPS di Jatim dan satu TPS di Jambi.

Sementara 58 TPS melakukan pemungutan suara ulang tersebar di 16 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatra Barat, 4 TPS masing-masing di Jawa Timur dan Riau, 3 TPS di Sumatra Utara dan Banten.

Lalu di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Sementara di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua masing-masing satu TPS.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020