Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengevaluasi penanganan COVID-19 di wilayah ini seiring naiknya angka positif yang mencapai 2.543 kasus, dengan langkah penanggulangan antara lain mengusulkan empat rumah sakit darurat ke Kementerian Kesehatan hingga pembatasan pesta nikah.

"Kami tetapkan ada empat rumah sakit darurat yang akan diusulkan ke kementerian. Kami harapkan untuk kasus ringan dan sedang akan mendapat tindakan di rumah sakit darurat tersebut, sehingga kapasitas di rumah sakit Muhammad Yunus tidak akan mengalami over kapasitas lagi," kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu.

Pengusulan 4 rumah sakit darurat yang akan digunakan adalah Bapelkes, Wisma Atlet Bengkulu Utara, Rusunawa Bengkulu Selatan, dan salah satu balai di Rejang Lebong.

Kemudian Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan penambahan tenaga kesehatan honorer dan alat periksa sampel PCR untuk penanganan COVID-19 dalam waktu dekat. 

"Kami juga meminta kepada masing-masing kabupaten/kota untuk segera memodifikasi ruang rawat inap agar dapat digunakan menjadi ruang isolasi pegangan COVID-19 seperti yang sudah dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu," kata Rohidin.

Tak hanya itu, tertanggal 15 Desember 2020 Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali menerbitkan surat telegram Polri Nomor ST/S17/XIU/KEP/2020 tentang pelarangan anggota Polri maupun ASN menggelar pesta nikah, pembubaran pesta nikah bagi pelanggar protokol kesehatan, pengawasan pesta, dan selektif memberikan izin keramaian berdasar zona penyebaran COVID-19.

"Surat imbauan ditujukan kepada satuan polisi daerah sebagai tim pengawas. Jika ada indikasi pelanggaran, tidak ada konsekuensi, bubarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.

Pembatasan berkumpul tersebut berlanjut hingga imbauan tetap di rumah selama libur Natal dan Tahun baru 2021.

"Diharap seluruh masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru. Satuan tugas COVID-19 tidak akan mengeluarkan izin keramaian maupun rekomendasi bagi pusat wisata jika tidak memenuhi standar protokol COVID-19," kata Kepala Satuan Penegakkan Hukum COVID-19, Murlin Hanizar.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020