Bengkulu (Antara Bengkulu) - Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu menolak draf pra Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter sebab salah satu muatan lokal yang diusung dalam kebijakan itu adalah metode iqra.

"Metode iqra tidak termasuk muatan lokal, karena terlalu kecil kalau pendidikan agama Islam sebagai muatan lokal, tapi sudah mendunia," kata Ketua Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu Chairul Anwar dalam rapat paripurna DPRD, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait usulan pra Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Agama, Budaya dan Muatan Lokal Metode Iqro.

Draf pra Raperda tersebut merupakan usul inisiatif anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Raperda dan menjadi inisiatif lembaga DPRD.

Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat lainnya, Fatrolazi menilai, jika Raperda tersebut diloloskan maka sangat kental unsur diskriminatifnya.

Sebab, kebijakan daerah dalam bentuk Perda kata dia akan berlaku universal, dengan kata lain metode iqro akan menjadi wajib bagi pelajar yang non-Muslim.

"Meski 95 persen penduduk Bengkulu ini beragama Islam, tapi ada yang beragama lain yang mengalami diskriminasi atas kebijakan ini," katanya.

Atas dasar tersebut, Fraksi Perjuangan Rakyat kata Fatrolazi mengusulkan agar pra-Raperda tersebut dikembalikan ke pengusul yakni Komisi IV untuk diperbaharui.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial mengatakan dalam proses pembahasan, substansi yang menyimpang dari aturan perundang-undangan akan dihapuskan.

"Sebaiknya disetujui dengan beberapa catatan, seperti menghilangkan metode iqra dari judul," katanya.

Hal ini didukung anggota Komisi IV lainnya, Rahimandani yang mengatakan bahwa pendidikan karakter penting bagi pelajar sejak pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.

Ia mengatakan setuju jika redaksi "metode iqra" dihapus dari judul pra Raperda tersebut, namun muatan tentang Raperda itu menurutnya cukup kuat.

"Setelah menjadi Raperda, nanti akan dibahas tentang muatan lokal apa saja yang ditetapkan," katanya.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi yang memimpin rapat paripurna menawarkan penghilangan redaksi "metode iqro" dari judul pra Raperda itu dan disetujui peserta rapat.

"Judulnya menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Agama, Budaya dan Muatan Lokal," kata Zarkasi.

Sebelumnya lima fraksi di DPRD yakni Fraksi GOlkar, Demokrat, PAN, PKS dan Rafflesia Bersatu telah menyutujui usulan draf pra Raperda itu ditingkatkan menjadi Raperda.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013