Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan sepanjang tahun 2020 berhasil mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus narkoba oleh pihaknya itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 47 kasus.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong selama tahun 2020 ini mencapai 57 kasus, jumlah ini lebih banyak 10 kasus dibandingkan tahun 2019," kata dia.

Dia menjelaskan, dari 57 kasus yang mereka ditangani ini sebanyak 47 kasus berhasil diselesaikan atau 82,4 persen.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, melibatkan 83 orang sebagai tersangkanya dengan rincian 78 laki-laki dewasa, dua perempuan dan tiga orang berstatus anak di bawah umur.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka ini terdiri dari sabu sabu seberat 113,49 gram, ganja seberat 3.561, 63 gram dan ekstasi sebanyak 25 butir.

Sementara itu, untuk kasus tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang tahun ini kata Puji mencapai 313 kasus, jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 317 kasus.

Dia menambahkan, dari 313 kasus yang ditangani oleh pihaknya itu sebanyak 234 kasus berhasil diselesaikan atau berkisar 75 persen, di mana terbanyak adalah kasus penyalahgunaan narkoba ada 57 kasus, perlindungan anak 27 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 26 kasus dan sisanya kasus-kasus lainnya.

Penurunan angka kejahatan ini menurut dia, tidak terlepas dari dukungan masyarakat setempat, serta upaya-upayakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam bentuk preemtif, preventif dan tindakan refresif.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020