Kepolisian Resor (Polres) Banggai menangkap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
"Dua tersangka inisial MM 38 tahun, dan NS alias I 36 tahun. Keduanya di ringkus polisi di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai pada Kamis (24/2)," kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda melalui keterangan tertulisnya di terima di Luwuk, Jumat.
"Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk," ujarnya.
Tak lama kemudian, lanjut dia, polisi dari Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah tersangka lain yakni NS.
"Sekitar Pukul 12.30 WITA Polisi melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan saat itu langsung dilakukan penangkapan," kata dia menambahkan.