Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan dua orang tersangka ini diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu dan satu lagi dalam peredaran ganja pada waktu serta tempat berbeda.

"Yang pertama adalah R berumur 34 tahun, pekerjaan tani dengan alamat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Tersangka ini diamankan pada Rabu tanggal 6 Januari sekitar pukul 21.00 WIB," kata dia.

Dia menambahkan tersangka ini diamankan di kediamannya yang berada di Desa Tanjung Agung dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dua paket kecil, dua pack plastik klip bening, dua alat hisap sabu, tiga skop, satu buah dompet, 10 unit handphone dan uang tunai Rp775.000.

Tertangkap tersangka pengedar narkoba tingkat pedesaan di wilayah itu, kata dia, merupakan yang kesekian kalinya dan telah menimbulkan keprihatinan pihaknya karena peredaran barang haram tersebut sudah merebak ke pelosok dengan menyasar konsumen dewasa dan anak-anak.

"Dari keterangan pelaku ini sudah mengedarkan narkoba sejak 10 sampai 12 bulan lalu. Untuk sementara kita sangkakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, tersangka kedua berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ialah LH (28), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak tiga paket kecil pada Kamis malam (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sejauh ini kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan tersangka LH ini masih dalam pengembangan petugas penyidik guna mengetahui asal usul barang serta mengungkap jaringan peredarannya di wilayah itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021