Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan menyebutkan saat ini masih banyak desa di Bengkulu yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Memang masih ada desa yang masuk dalam kawasan hutan dan kita akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata dia di Bengkulu, Jumat.

Seperti di Kabupaten Lebong, Bengkulu misalnya, ada delapan desa yang masuk kedalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yaitu Desa Kota Donok, Suka Sari, Trans Mangkurajo, Talang Ratu, Ketenong I, Ketenong II, Bandar Agung, dan Sungai Lisai.

Selain itu, di Kota Bengkulu juga ada beberapa kelurahan yang keberadaannya termasuk kedalam kawasan hutan, seperti Kelurahan Kandang yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA).

Diakuinya, persoalan tersebut bukan hal baru dan tidak mudah untuk diselesaikan karena kewenangan pelepasan kawasan itu tidak dimiliki pemerintah daerah melainkan ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Namun sebelum ditindaklanjuti ke kementerian kami akan melakukan pendataan terlebih dulu untuk melihat ada berapa sebenarnya jumlah desa yang masuk dalam kawasan hutan," paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Mohamad Gustiadi menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu lamban dalam menyelesaikan persoalan desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Padahal, kata dia, persoalan itu telah menimbulkan banyak persoalan baru, salah satunya pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan karena desa itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengeluarkan desa tersebut dari kawasan hutan lindung karena keberadaan desa itu lebih dulu ada ketimbang penetapan kawasan hutan lindung itu sendiri.

"Kalau selama ini kan Dinas LHK terkesan lepas tangan sehingga masyarakat harus berjuang sendiri," kata Gustiadi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021