Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui penambahan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah Bank Bengkulu sebesar Rp100 miliar melalui APBD provinsi.

"Penambahan penyertaan modal untuk Bank Bengkulu ini dilakukan bertahap selama empat tahun anggaran, yang dipayungi dalam peraturan daerah," kata juru bicara Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu Muharamin di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan laporan Badan Legislasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu di Gedung DPRD.

Raperda penyertaan modal tersebut akan menjadi dasar hukum penambahan penyertaan modal daerah ke PT Bank Bengkulu.

Pada 2011 kata dia, DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui penambahan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.

"Selanjutnya sebesar Rp75 miliar lainnya akan dialokasikan dalam tahun anggaran 2013, tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015," katanya.

Ia mengatakan penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Bengkulu merupakan inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

Tujuan kebijakan daerah itu tidak lain untuk penguatan permodalan Bank Bengkulu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Bank Bengkulu yaitu untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang," katanya.

Sementara penyertaan modal kepada Bank Bengkulu wajib dipayungi dengan Perda, seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 75 disebutkan bahwa "Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal berkenaan".

"Pada tahun anggaran 2013 juga telah disetujui penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Bengkulu sebesar Rp25 miliar pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan," katanya.

Muharamin mengharapkan partisipasi aktif semua elemen untuk penyempurnaan Raperda tersebut sebelum diserahkan untuk dibahas fraksi-fraksi di DPRD.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Lukman menyebutkan dari sejumlah badan usaha milik daerah setempat, hanya Bank Bengkulu yang masuk katagori baik atau "sehat".

"Setiap tahun pemerintah daerah dan kabupaten sebagai pemilik modal mendapat deviden dari Bank Bengkulu, artinya perusahaan daerah itu dalam kondisi sehat," katanya.

Pada 2011 Pemprov Bengkulu sebagai pemilik modal terbesar di perusahaan daerah itu mendapat deviden sebesar Rp12 miliar.

Namun, imbuhnya, pada 2012 diperoleh deviden sebesar Rp8 miliar, dimana terjadi penurunan sebab berlaku anuitas atau pembayaran tetap secara berkala.

"Untuk itu BUMD ini perlu didukung agar semakin berkembang," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013