Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Ahmad Hijazi mengatakan pembatasan dan penghentian kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian di wilayah itu berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Surat edaran pembatasan dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian ini berlaku mulai 1 Februari nanti, kemarin sudah banyak yang menghadap saya meminta izin tetapi saya bilang tidak bisa," kata Bupati Ahmad Hijazi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia mengatakan pemberlakuan pembatasan dan penghentian kegiatan bersifat keramaian tersebut untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di daerah setempat, di mana tindakan ini berbanding terbalik dengan kebijakan Gubernur Bengkulu yang membolehkan dilaksanakannya pesta pernikahan dengan syarat tertentu.

"Kami melarang itu karena melihat situasi, Rejang Lebong termasuk zona merah, Provinsi Bengkulu zona merah jadi kita tidak boleh memberikan sesuatu yang akan menyengsarakan orang, kita evaluasi dulu," ujar dia.

Pengetatan pembatasan itu sendiri, kata dia, karena penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong masih terus terjadi dengan jumlah penambahan setiap harinya berfluktuasi mulai dari dari satu kasus hingga puluhan kasus terkonfirmasi positif.

Dia menambahkan, adanya peningkatan kasus penyebaran virus mematikan ini harus ditekan agar tidak terus meluas dan hal ini sesuai dengan perintah presiden dan maklumat Kapolri untuk memutus mata rantai penyebarannya yang salah satunya ialah dengan mencegah terjadinya kerumunan massa.

Untuk menegakkan aturan ini dirinya akan menerjunkan tim Satgas Penanganan COVID-19 pengamanan kerumunan pernikahan, termasuk kerumunan di pusat kuliner. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kerumunan massa akan dilakukan upaya pembubaran secara paksa.

Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan hingga saat ini jumlah warga daerah itu yang terpapar COVID-19 mencapai 606 kasus, di mana sebanyak 537 kasus dinyatakan telah sembuh, 11 kasus meninggal dunia dan 58 kasus masih dalam pengawasan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021