Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penerapan aturan anggaran pendapatan dan belanja desa serta persentase pendapatan asli desa untuk kepala desa.

"Kabupaten Mukomuko pada 2012 akan menerapkan aturan tentang anggaran pendapatan belanja bagi 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Ramdani di Mukomuko, Kamis.
   
Ia mengatakan, jika Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja desa disahkan DPRD setempat menjadi perda, maka daerah ini selangkah lebih maju dan termasuk berani menerapkan aturan tentang anggaran pendapatan belanja desa, ujarnya.

"Aturan dibuat dan diterapkan untuk memberikan  motivasi bagi para kepala desa bekerja dalam menggali pendapatan asli daerah (PAD) di daerahnya lebih besar lagi ke depan.," ujarnya

Bagi kepala desa yang mampu menarik pendapatan asli desanya besar, maka bisa menaikkan gajinya begitu juga sebaliknya. "Jadi, anggaran desa ini diberikan untuk memotivasi kades dalam meningkatkan PAD di daerahnya," ujarnya.

Dalam raperda yang diusulkan itu, jika pendapatan desa sebesar Rp100 juta keatas/tahun, maka kades akan diberikan honor berkisar Rp1,5 juta. Sedangkan bagi kades desa yang bisa menghimpun PAD desanya diatas Rp500 juta/tahun akan diberikan honor sebesar Rp2,5 juta/bulan.

"Jadi, besaran pendapatan desa disesuaikan dengan honor kades. Ini dilakukan untuk memberikan motivasi dan semangat bagi kades untuk bekerja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini menilai sebelum diajukan raperda tentang kedudukan keuangan kepala desa maka terlebih dulu daerah ini harus punya Perda tentang organisasi desa.

Perda tersebut, katanya bisa jadikan tolak ukur bagi semua pihak, siapa saja perangkat yang ada di desa akan diberikan honor sesuai dengan struktur organisasi desa seperti diatur dalam Perda.

Sebabm jika perda diberlakukan nanti, maka akan terjadi penambahan perangkat, seperti berdahara dan sebagainya, sehingga pembiayaan untuk posisi ini harus jelas dan itu harus diatur dalam perda tentang struktur organisasi desa," ujarnya.(ANT/KR-FTO)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012