Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memperpanjang moratorium pemberian izin untuk pembangunan hotel baru selama satu tahun hingga 31 Desember yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 150 Tahun 2020.

“Iya, moratoriumnya kami perpanjang lagi. Aturannya masih sama seperti aturan yang lama, tetap dikecualikan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Haryadi, pada masa pandemi COVID-19 seperti yang terjadi sejak satu tahun terakhir, banyak investor yang diperkirakan menunda investasi untuk membangun hotel baru di Yogyakarta.

“Jika moratorium ini tidak kami perpanjang, sepertinya juga tidak akan ada permohonan baru untuk pembangunan hotel,” katanya.

Moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Sebelum moratorium diberlakukan, terdapat 104 permohonan izin pembangunan hotel baru yang diajukan oleh investor hingga 31 Desember 2013. Namun demikian, tidak serta merta seluruh permohonan memenuhi syarat untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB).

Pada awalnya, moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta diberlakukan untuk seluruh kategori hotel, namun sejak 2018 dilakukan perubahan yaitu moratorium hanya untuk hotel bintang tiga ke bawah.

Pembangunan hotel bintang empat dan lima tetap dibuka termasuk jasa akomodasi berupa homestay, guest house, penginapan, dan lainnya dengan sejumlah persyaratan ketat.

“Saat ini, kondisinya memang tidak sedang baik karena ada beberapa hotel yang dijual sebagai imbas pandemi COVID-19 yang juga berpengaruh pada sektor pendukung pariwisata,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Oleg Yohan mendukung keputusan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperpanjang moratorium pembangunan hotel meskipun sedang terjadi pandemi COVID-19.

“Jika tidak diberi moratorium, maka pelaku usaha hotel akan saling bersaing dengan tidak sehat. Saat ini pun, jumlah hotel di Kota Yogyakarta sudah cukup,” katanya.

Kebijakan moratorium, lanjut dia, justru akan memberikan perlindungan pada hotel yang sudah ada di Kota Yogyakarta terlebih pada saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 yang memberikan pukulan berat kepada pelaku usaha jasa akomodasi pariwisata.

Namun demikian, Oleg mengingatkan agar pemerintah daerah juga tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap manajemen virtual hotel yang beroperasi di kota tersebut.

“Terkadang, pelaku manajemen virtual hotel ini memanfaatkan bangunan yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai akomodasi pariwisata. Misalnya rumah tetapi disewakan untuk hotel,” katanya.

Perilaku operator tersebut, lanjut dia, bisa sangat merugikan masyarakat atau konsumen sebagai pengguna termasuk pemerintah daerah karena dimungkinkan tidak ada pajak yang masuk.

“Di masa pandemi COVID-19, manajemen virtual hotel juga akan mengalami kesulitan untuk menjamin rasa aman bagi konsumen yang menginap,” katanya.

Berbeda dengan pengelola hotel berizin, lanjut Oleg, dapat mengikuti proses verifikasi penerapan protokol kesehatan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen saat menginap.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021