Bengkulu (Antara) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio, terkait moratorium iklan kampanye.
"Kami memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait moratorium iklan kampanye," kata Ketua KPID Provinsi Bengkulu Fajri Ansori di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan moratorium iklan kampanye disepakati oleh Komisi I DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan KPI di Jakarta.
Menindaklanjuti moratorium iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, televisi dan radio tersebut, KPID memperketat pengawasan.
"Selama ini juga kita memantau iklan kampanye karena sudah ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan KPI," ujarnya.
Moratorium iklan kampanye tersebut menurutnya hingga batas waktu kampanye terbuka yang dijadwalkan KPU RI.
Kampanye terbuka atau rapat umum partai politik dan calon anggota perseorangan akan dimulai pada 16 Maret 2014 dan berlangsung selama 21 hari.
Pengawasan yang dilakukan KPID lanjutnya, khusus untuk lembaga penyiaran yakni media televisi dan radio.
"Sebelumnya dari pengawasan kami, hampir seluruh media televisi sudah melanggar aturan kampanye," katanya.
Menurutnya, kategori pelanggaran aturan kampanye adalah menyampaikan empat poin tentang partai politik dan calon anggota legislatif.
Empat poin tersebut antara lain visi dan misi, nomor urut, serta ajakan untuk memilih partai dan caleg tertentu.
"Memang dalam satu iklan kampanye tidak seluruhnya masuk, bisa hanya satu atau dua poin, seperti visi dan misi atau nomor partai," ujarnya.
Dalam pengawasan iklan kampanye di media penyiaran, KPI dan KPID hanya memberi teguran kepada lembaga penyiaran tersebut.
Sedangkan sanksi dan teguran bagi partai politik dan caleg perseorangan menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Kami meminta partai dan pemilik lembaga penyiaran agar bersama-sama menaati aturan yang ada," ucapnya.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan belum menerima salinan dari KPU RI terkait moratorium iklan kampanye tersebut.
"Kami belum terima salinannya dari KPU RI, tapi langkah ini akan ditindaklanjuti di Bengkulu," tukasnya.
KPID tingkatkan pengawasan terkait moratorium iklan kampanye
Jumat, 28 Februari 2014 10:30 WIB 1108