Sekitar 45 persen atau seluas 410.843 hektare hutan Bengkulu yang berada di bentang Bukit Barisan telah dikapling untuk izin ekstraktif wilayah perkebunan dan pertambangan.

"Kita lihat hampir 45 persen bentang alam sudah dikapling dan dimanfaatkan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan juga pemanfaatan hutan," kata Direktur Eksekutif Genesis Bengkulu Uli Arta Siagian di Bengkulu, Kamis. 

Kawasan hutan yang diberikan untuk perkebunan kepala sawit yaitu PT Agromuko yang beraktivitas di HPK Air Manjunto seluas 1.215 hektar, PT Alno Agro Utama seluas 232 hektare di kawasan HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis seluas 236 hektare. 

Kemudian PT Mitra Puding Mas yang melakukan aktivitas perkebunan hingga kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat seluas 131 hektar dan ada beberapa aktivitas perkebunan sawit milik perusahaan lainnya yang beraktivitas dalam kawasan hutan. 

Uli menjelaskan bahwa upaya pelepasan kawasan hutan telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Bengkulu yaitu pada 8 Januari 2019, Gubernur Bengkulu mengirimkan surat usulan pelepasan hutan seluas 53 ribu ha. 

"Pemerintah provinsi mengatakan bahwa usulan ini tidak lepas dari rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah setiap kabupaten," katanya. 

Pihaknya melakukan analisis mendalam terhadap usulan tersebut dan mengungkapkan bahwa seluas 21.412 hektare atau 40 persen tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. 

Selain itu, seluas 15.000 hektare atau 28 persen kawasan hutan yang diusulkan sebelumnya pernah dibebani izin usaha pertambangan. 

Dengan pelepasan lahan tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang besar dari merubah status, merubah bentuk dan menghilangkan fungsi hutan di bentang bukit barisan.

"Oleh karena itu, masyarakat jangan pernah berfikir untuk bisa lepas dari bencana alam jika masyarakat sendiri yang tidak bisa menjaga dan memanfaatkan hutan bukit barisan dengan baik," katanya.

Uli berharap para pengambil kebijakan memperhatikan kondisi kewilayahan Provinsi Bengkulu yang sebenarnya sangat rentan bencana.

"Mengenai bentang Bukit Barisan, dampak bencana tidak melihat administrasi, apa yang terjadi di hulu pasti akan dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di hilir karena kita berada di ruang lingkup yang sama," ujarnya. 

Lanjut Uli, banjir yang dialami setiap tahun merupakan salah satu penanda bahwa ada yang salah dalam fungsi alam yaitu pembangunan yang tidak memperhatikan fungsi penting tutupan hutan, kebijakan yang membuka lebar izin-izin untuk mengubah kawasan hutan.

Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, Yansen menyebutkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten menyetujui hal tersebut karena adanya dorongan bahwa investasi dapat meningkatkan pendapatan daerah dan nasional. 

"Kemudian di tengah permintaan dunia internasional terhadap batu bara terutama dari China dan India sehingga menjadi komoditi. Bisnis pertambangan tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap daerah karena sebagian besar uang tersebut tidak tinggal di daerah tetapi lari ke pusat atau kemana perusahaan tersebut berada. Sehingga pergerakan ekonomi tidak terlalu signifikan terhadap daerah," jelas Yansen.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021