Kepolisian Resor Mukomuko, di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKS Wahana Bakti di Kecamatan Kota Mukomuko tahun 2016.

“Identitas tersangka berinisial RJ, Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah Baru SMKS Wahana Bhakti Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan rilis perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKS Wahana Bakti Kecamatan Kota Mukomuko tahun 2016, paket keahlian jurusan teknik sepeda motor dan jurusan akomodasi perhotelan yang bersumber dari APBN sekitar Rp2,7 miliar.

Kepolisian Resor Mukomuko melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penyimpangan dana bantuan pembangunan unit sekolah baru SMKS Wahana Bakti dengan dasar : LP-A/33/I/2020/BKL/Res MM, Wahana Bhakti tahun 2016 di Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan kronologis kejadian kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKS Wahana Bakti Kecamatan Kota Mukomuko, yakni tahun 2016 Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Pendidikan dan Kebudayaan RI ada kegiatan bantuan pembangunan unit sekolah baru USB SMK.
Selanjutnya Yayasan Bhakti Raflesia Kabupaten Mukomuko atau pemerintah daerah mengajukan proposal ke Direktorat Pembinaan SMK Subdit Sarana dan Prasarana, Yayasan Bhakti Raflesia Kabupaten Mukomuko menerima bantuan sebesar Rp2,7 miliar.

Selanjutnya Rahmi Jumahaldi, S.Pd yang ditunjuk selaku ketua tim pendiri / kepala Sekolah Unit Sekolah Baru SMKS Wahana Bhakti Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko melaksanakan pembangunan dengan menggunakan anggaran tersebut.

Kepolisian resor setempat menggunakan pasal 3 pasal 9 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana minimal 1 tahun paling lama 20 tahun.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021