Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta kepada semua pemilik perusahaan agar membayar upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 yakni sebesar Rp2,5 juta per bulan.

“Kami telah menyurati dan menyampaikan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi SK Gubernur Bengkulu terkait UMK Mukomuko sebesar Ro2,5 juta per bulan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Menurut Edi, SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Mukomuko sebesar Rp2,5 juta per bulan tersebut bukan 'hoax' dan surat tersebut sudah diketahui oleh dewan pengupahan.

UMK Mukomuko tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan, naik Rp200 ribu dibandingkan UMK 2020 sebesar Rp2,3 juta per bulan.

Terkait dengan penerapan UMK 2021 itu, Edi mengatakan, nanti di akhir Februari ini pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah perusahaan telah atau belum mematuhui aturan ini.

“Kita lihat bukti pembayaran upah pekerja akhir bulan ini, dan berkas pembayaran harus disampaikan kepada kami, biar kami melakukan evaluasi terhadap perusahaan,” ujarnya.

Ia memastikan akan ada pengawasan lebih lanjut dari pihak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu terhadap perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan UMK itu.

“Kalau ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMK, maka kami akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Ia memastikan semua perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini telah membayar upah pekerjanya sesuai UMK Mukomuko yakni sebesar Rp2,3 juta per bulan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021