Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu meminta pemerintah provinsi setempat merealisasikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp210 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Herizal Apriansyah, Selasa mengatakan, target peningkatan PAD itu setelah PBBKP ditetapkan naik dari 5 persen menjadi 10 persen pada awal tahun lalu.

"Secara otomatis ketika PBBKB naik maka PAD dari sektor itu juga harus naik. Bahkan target peningkatan PAD dari sektor PBBKB itu sebesar 100 persen dan kalau dinominalkan angkanya bisa mencapai Rp210 miliar," kata Herizal.

Selain itu, Herizal juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat mengawasi secara ketat penarikan PBBKB, terutama terhadap perusahaan yang memakai bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Menurutnya, pengawasan itu sangat penting dilakukan jika Pemprov Bengkulu ingin mencapai realisasi PAD yang telah ditargetkan.

Selain itu, pengawasan yang ketat juga penting dilakukan untuk mengantisipasi perusahaan yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi malah beralih ke BBM subsidi karena kenaikan PBBKB.

"Kemudian membeli BBM malah dari luar daerah ataupun tidak melalui wajib pungut (Wapu) yang ada di dalam Provinsi Bengkulu. Kalau ada yang beli BBM dari Wapu luar daerah, maka PBBKB nanti tidak masuk ke daerah kita," jelasnya.

Herizal menegaskan kenaikan PBBKB tersebut harus memberikan dampak positif bagi daerah terutama dari sisi peningkatkan PAD. Karena, kata dia, percuma saja ketika diberlakukan naik namun kenaikan itu sama sekali tidak berdampak baik pada daerah.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan kenaikan BPPKB itu merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Keberadaan Perda itu juga merupakan tindak-lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk mengoptimalisasi PAD khususnya sektor PBBKB.

Selain itu, kenaikan PBBKB juga dengan pertimbangan karena Provinsi Bengkulu merupakan satu-satunya provinsi yang PBBKB hanya 5 persen se Sumatera.

"Provinsi lain sudah diatas itu. Berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, kita memang diperkenankan menaikkan PBBKB dengan rentang 5 hingga 10 persen," ucapnya.
 

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021