Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu
memeriksa mantan Bupati Seluma Murman Efendi sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma, Provinsi
Bengkulu, Kamis.
Pemeriksaan Murman dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp3,6 miliar itu berlangsung selama empat jam di salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Pemeriksaan Murman Efendi masih sebagai saksi dalam kasus pembebasan lahan pabrik semen, dimana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma," kata Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Douglas P Nainggolan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Sementara Murman kepada wartawan mengatakan ia memenuhi kewajiban selaku warga negara untuk memberikan keterangan soal pembebasan lahan pabrik semen di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma.
"Saya dimintai keterangan soal proyek pembebasan lahan pabrik semen," katanya.
Murman mengakui jika pemda Seluma pernah mendapatkan perintah tertulis dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu untuk membentuk panitia pembebasan lahan untuk pabrik dan gudang pabrik pada 2007.
Saat itu kata Murman yang datang menggunakan baju berwarna coklat, ia menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan tersebut.
"Karena saat itu saya sebagai bupati maka ketua panitia pembebasan tersebut langsung saya tangani," katanya.
Namun, ia membantah jika dirinya bertanggung jawab atas lenyapnya dana pembebasan yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar dan bahkan ia mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah dana pembebasan lahan sebab dalam surat perintah yang dikirimkan Pemprov Bengkulu ke Pemkab Seluma tidak menyebutkan rincian dana pembebasan lahan tersebut.
Ia menampik semua isu bahwa ada aliran dana sebesar Rp2,7 miliar yang mengalir ke dirinya untuk pembebasan lahan pabrik yang sebagian mencakup area gua sarang walet yang dikelola perusahaanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan KM merupakan Ketua Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Pemeriksaan Murman dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp3,6 miliar itu berlangsung selama empat jam di salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Pemeriksaan Murman Efendi masih sebagai saksi dalam kasus pembebasan lahan pabrik semen, dimana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma," kata Kepala Seksi Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Douglas P Nainggolan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Sementara Murman kepada wartawan mengatakan ia memenuhi kewajiban selaku warga negara untuk memberikan keterangan soal pembebasan lahan pabrik semen di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma.
"Saya dimintai keterangan soal proyek pembebasan lahan pabrik semen," katanya.
Murman mengakui jika pemda Seluma pernah mendapatkan perintah tertulis dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu untuk membentuk panitia pembebasan lahan untuk pabrik dan gudang pabrik pada 2007.
Saat itu kata Murman yang datang menggunakan baju berwarna coklat, ia menjabat sebagai ketua panitia pembebasan lahan tersebut.
"Karena saat itu saya sebagai bupati maka ketua panitia pembebasan tersebut langsung saya tangani," katanya.
Namun, ia membantah jika dirinya bertanggung jawab atas lenyapnya dana pembebasan yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar dan bahkan ia mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah dana pembebasan lahan sebab dalam surat perintah yang dikirimkan Pemprov Bengkulu ke Pemkab Seluma tidak menyebutkan rincian dana pembebasan lahan tersebut.
Ia menampik semua isu bahwa ada aliran dana sebesar Rp2,7 miliar yang mengalir ke dirinya untuk pembebasan lahan pabrik yang sebagian mencakup area gua sarang walet yang dikelola perusahaanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan KM merupakan Ketua Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013