DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya tidak setuju usulan dari Badan Keuangan Daerah setempat agar pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru (PSB).

“Kami tidak setuju, itu kan fasilitas untuk mengumpulkan PBB sudah dikasih ke desa, petugas sudah kita siapkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya usulan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko bahwa pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di daerah tersebut.

Ia menyatakan, sebaiknya instansi terkait di daerah ini lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari PBB tanpa ada embel-embel lain.

“Selama ini desa sudah kita maksimalkan dalam melaksanakan tugasnya, kita sudah menyiapkan fasilitas berdasarkan usulan pemerintah seperti kendaraan dinas untuk operasional petugas yang menagih PBB,” ujarnya.

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat agar pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.

Ia mengatakan, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan BKD dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini.

"Pekerjaan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung pajak daerah ini," katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021