Pihak Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan para guru di lembaga pondok pesantren di daerah ini untuk menghindari kekerasan fisik dalam mendidik santrinya.
“Secara umum metode pendidikan tergantung dengan lembaganya masing-masing, tetapi kita menghindari kekerasan,” kata Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Timsar Siregar di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait oknum guru di salah satu pondok pesantren di daerah ini yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap santrinya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pondok pesantren yang tersebar di daerah ini dan menyampaikan kepada pihak pondok agar memberikan sanksi yang mendidik kepada santri yang membuat kesalahan.
“Misalkan kalau ada santri yang terlambat masuk kelas, pihak pesantren bisa memberikan sanksi terhadap santri tersebut seperti hapalan surat dalam Alqur’an,” ujarnya pula.
Selanjutnya, ia berharap, kejadian salah seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap santrinya tidak terjadi lagi di daerah ini.
Terkait dengan oknum guru di salah satu pondok pesantren di daerah ini yang terjerat kasus hukum, ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penengah hukum di daerah ini.
"Kami belum tahu sudah sampai dimana perkembangan kasusnya, tetapi kita menghormati proses hukum terhadap siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko telah menetapkan seorang oknum guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pihak Kepolisian Resor setempat menetapkan guru pesantren ini sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini karena barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, seperti bukti visum.
Kemudian keterangan dari saksi mengatakan yang bersangkutan ini ada melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang santri di pondok pesantren di daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Secara umum metode pendidikan tergantung dengan lembaganya masing-masing, tetapi kita menghindari kekerasan,” kata Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Timsar Siregar di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait oknum guru di salah satu pondok pesantren di daerah ini yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap santrinya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap seluruh pondok pesantren yang tersebar di daerah ini dan menyampaikan kepada pihak pondok agar memberikan sanksi yang mendidik kepada santri yang membuat kesalahan.
“Misalkan kalau ada santri yang terlambat masuk kelas, pihak pesantren bisa memberikan sanksi terhadap santri tersebut seperti hapalan surat dalam Alqur’an,” ujarnya pula.
Selanjutnya, ia berharap, kejadian salah seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap santrinya tidak terjadi lagi di daerah ini.
Terkait dengan oknum guru di salah satu pondok pesantren di daerah ini yang terjerat kasus hukum, ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penengah hukum di daerah ini.
"Kami belum tahu sudah sampai dimana perkembangan kasusnya, tetapi kita menghormati proses hukum terhadap siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko telah menetapkan seorang oknum guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pihak Kepolisian Resor setempat menetapkan guru pesantren ini sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini karena barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, seperti bukti visum.
Kemudian keterangan dari saksi mengatakan yang bersangkutan ini ada melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang santri di pondok pesantren di daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021