Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko akan mengganti rugi sejumlah alat berat jenis “excapator” milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengalami kerusakan.

“Kami tetap harus mengganti kaca alat berat yang pecah, sekarang kami belum menggantinya, kemungkinan dalam waktu ini kami akan mengganti kaca alat berat yang rusak tersebut,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Dinas Pertanian Mukomuko akhirnya mengembalikan peralatan berat jenis “excapator” yang dipinjamkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu kepada instansinya.

Ia menyatakan, meskipun alat berat tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah provinsi, namun instansinya akan tetap bertanggung jawab untuk mengganti kaca alat berat yang rusak tersebut.

"Kaca bagian samping alat berat tersebut yang pecah dan kaca tersebut harus diganti karena barang itu aset milik pemerintah provinsi setempat.

Sementara itu, Dinas Pertanian Mukomuko tahun 2019 mendapatkan pinjaman satu unit alat berat jenis “excavator” dari pemerintah provinsi untuk membangun infrastruktur pertanian.

Dinas Pertanian setempat mendapatkan pinjaman alat berat excapator dari pemerintah provinsi selama tiga bulan, tetapi alat berat tersebut baru dikembalikan selama setahun lebih.

Dinas Pertanian setempat baru sekarang mengembalikan alat berat tersebut karena ada proses hukum terkait kasus penyalahgunaan alat berat tersebut sehingga pengembaliannya sampai menunggu selesai proses hukumnya.

“Selama ini alat berat tersebut berada di salah satu tempat usaha galian C batu di wilayah Teramang Jaya dan alat berat tersebut menjadi barang bukti dalam kasus penyalahgunaan alat berat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko berinisial HP tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator selama tahun 2019 hingga 2020 pada dinas ini.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021