Pihak Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pihak pondok pesantren agar mengikuti standar protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.

“Kalau di surat yang kemarin disampaikan kepada pesantren itu sudah sangat jelas, kalau mereka memang benar-benar mengikuti standar yang ditentukan oleh Satgas dan Dinas Kesehatan,” kata Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Darmanto dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu guna mengantisipasi jangan sampai pondok pesantren yang menjadi klaster penularan virus corona di daerah ini tetap melaksanakan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka dan keberatan diadakannya tes usap atau swab di pesantren.

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19 di pondok pesantren di wilayah Kecamatan Air Manjuto.

“Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kita terapkan prosedur seharusnya di pondok pesantren guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah ini,” ujarnya pula.

Kemenag sebelum telah memerintahkan kepada salah satu pondok pesantren agar menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kemenag memerintahkan pihak pesantren untuk menghentikan aktiviitas belajar mengajar secara tatap muka guna menyikapi rilis Satgas Penanganan COVID-19 atas sebanyak 27 santri yang terkofirmasi positif COVID-19.

Kemenag menerima rilis terkait perkembangan kasus COVID-19 terhitung tanggal 9 Maret 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19. Kemudian Kemenag menyurati pondok pesantren agar menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, selanjutnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya sebanyak puluhan santri yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut dipulangkan untuk kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebagaimana saran satgas.***3***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021