Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menyelesaikan kewajibannya mengganti rugi sejumlah alat berat jenis ekskavator milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengalami kerusakan.

“Kami telah mengganti rugi sejumlah peralatan ekscavator milik pemerintah setempat seperti kaca dan GPS yang rusak kemudian alat berat tersebut. Dana untuk mengganti peralatan yang rusak tersebut sekitar Rp10 juta lebih,” kata Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Kamis.

Dinas Pertanian setempat sebelumnya mengembalikan alar berat jenis itu yang dipinjamkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu kepada instansinya.

Ia menyatakan instansinya mengembalikan alat berat sekaligus mengganti sejumlah peralatannya alat berat yang mengalami kerusakan kepada pemerintah provinsi setempat.

Ia menyebutkan instansinya mengganti sejumlah peralatan alat berat yang rusak seperti kaca bagian samping alat berat tersebut yang pecah karena barang itu aset milik pemerintah provinsi setempat.

Sementara itu, Dinas Pertanian Mukomuko tahun 2019 mendapatkan pinjaman satu unit alat berat jenis itu dari pemerintah provinsi untuk membangun infrastruktur pertanian.
Dinas Pertanian setempat mendapatkan pinjaman alat berat itu dari pemerintah provinsi selama tiga bulan, tetapi alat berat tersebut baru dikembalikan selama setahun lebih.

Dinas Pertanian setempat baru sekarang mengembalikan alat berat tersebut karena ada proses hukum terkait kasus penyalahgunaan alat berat tersebut sehingga pengembaliannya sampai menunggu selesai proses hukumnya.

“Selama ini alat berat tersebut berada di salah satu tempat usaha galian C batu di wilayah Teramang Jaya dan alat berat tersebut menjadi barang bukti dalam kasus penyalahgunaan alat berat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko berinisial HP tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator selama tahun 2019 hingga 2020 pada dinas ini.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021