Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, juga mengatakan bahwa serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.

Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait hal itu, KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Said Iqbal mengatakan jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR.

Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3) .

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021