Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau seluruh pekerja di wilayah tersebut agar melaporkan perusahaan tempat bekerja ke posko pengaduan jika belum memberikan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Bengkulu akan tetap dibuka hingga satu bulan pasca-Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Untuk para pekerja tidak perlu takut melapor ke posko pengaduan THR, karena kami akan melakukan pendampingan," ujar dia.
Berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 tahun secara terus-menerus bahkan lebih, dapat menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Namun, jika perusahaan tidak memberikan hak pekerja berupa THR sesuai dengan SE tersebut akan diberikan sanksi, berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, dan bahkan pembekuan usaha.
Pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke posko pengaduan dengan cara mediasi. Namun, jika perusahaan terbukti tidak menaati aturan itu akan diberikan waktu untuk membayarkan THR kepada pegawai.
"Semua ada proses, tetapi kita tetap membuat laporan ke pemerintah pusat sebagai bentuk pendataan dan upaya yang telah kami laksanakan," katanya.
Hingga saat ini, Disnaker Kota Bengkulu belum menerima laporan pengaduan THR.
Dengan tidak adanya pengaduan tersebut, katanya, menunjukkan setiap karyawan atau buruh di Kota Bengkulu telah menerima hak sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini terdapat lebih dari dua ribu perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri atas 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.