Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di wilayah itu.
"Posko pengaduan THR ini didirikan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong. Bagi pekerja yang bermasalah dalam pembayaran THR bisa datang ke sini," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir Madani di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, posko pengaduan THR ini disiapkan pihaknya sebagai langkah antisipasi kalau nantinya ada pekerja yang akan mengadukan permasalahan pembayaran THR yang tidak dipenuhi perusahaan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelayanan di posko pengaduan THR tersebut, kata dia, setiap laporan akan langsung terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), sehingga setiap permasalahan pembayaran THR akan diketahui pemerintah pusat.
Menurut dia, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, di mana pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong telah menyebarkan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor: 400/165/Disnakertrans-HI/2025 yang merupakan turunan alias tindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/111/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terangnya.
Kendati di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saat ini, tambah dia, masih sedikit jumlah perusahaannya dan kebanyakan adalah sektor perdagangan dan BUMN namun pihaknya terus melakukan pemantauan serta membuka posko pengaduan. Jika ada pekerja yang bermasalah dalam pembayaran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja agar segera diadukan ke posko yang sudah mereka bentuk.