Mukomuko (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hingga saat ini belum menerima pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pekerja, melalui pos pengaduan di instansi ini.
"Alhamdulillah sampai hari tidak ada pengaduan terkait persoalan THR dari pekerja perusahaan di daerah ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Destri Gandaria saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan posko pengaduan dana THR untuk membantu para pekerja di daerah ini mendapatkan hak mereka menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dia menjelaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengaduan terkait dengan persoalan THR dari pekerja perusahaan karena kemungkinan pekerja sudah mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran.
"Alhamdulillah pekerja perusahaan sudah mendapatkan hak mereka berupa THR menjelang Lebaran," ujarnya.
Pengaduan tentang THR keagamaan di posko ini melalui nomor Whatsapp yang sudah disiapkan guna memberikan kemudahan kepada pekerja.
Selain itu, dinas ini juga mempersilakan para pekerja yang mau datang langsung ke posko dan melaporkan soal THR keagamaan.
Dia memastikan pekerja yang menyampaikan laporan, baik langsung datang ke posko maupun tidak langsung melalui nomor Whatsapp, tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Instansi itu juga sudah menyampaikan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh kepada semua perusahaan daerah ini.
"Surat edaran ini disampaikan kepada semua pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se-Kabupaten Mukomuko," demikian Destri.