Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu mengupayakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikembalikan oleh tersangka dan pihak terkait dalam kasus itu.

“Sambil menunggu BPKP menyelesaikan audit dana dalam kasus ini, pemeriksaan lanjutan terus berlanjut, yakni terkait upaya jaksa melakukan pengembalian kerugian daerah dan penyidik terus berupaya kerugian negara dikembalikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016 mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD setempat.

Ia mengatakan saat ini penyidik Kejari Mukomuko melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006 hingga 2016.

Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Kejari setempat telah menyita uang sebesar Rp204,2 juta dari sejumlah pihak terkait dan aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal BUMD.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyita aset milik BUMD berupa satu paket mesin air minum kemasan dan paket mesin air mineral yang disita oleh petugas dari Bandung Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebutkan satu paket mesin air mineral dengan nilai Rp124 juta milik BUMD setempat selama ini berada di bawah pengelolaan pihak ketiga yang berada di wilayah Bandung.

Ia berharap dengan adanya sejumlah penyitaan uang dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD dapat menutup kerugian negara.

Untuk sementara ini, ia mengatakan, berdasarkan estimasinya jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD setempat mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih.

“Ini baru estimasi penyidik Kejari Mukomuko. Untuk resminya berapa jumlah kerugian negara kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021