Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, Rudi Iskandar menyatakan meskipun pegawai beserta keluarganya telah menerima vaksin COVID-19 namun mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Meskipun kita sudah menerima vaksin COVID-19, kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker ketika berada di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona,” kata Rudi Iskandar di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat vaksinasi COVID-19 dosis pertama terhadap semua pegawai negeri sipil, honorer beserta keluarga besar Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko.

Sebanyak 40 pegawai negeri sipil Kejari Mukomuko beserta keluarganya mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis pertama di aula kantor kejaksaan setempat.

Ia menyebutkan 40 orang yang menerima vaksin COVID-19 yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko termasuk tenaga honorer dan termasuk Ardhiyaksa Darmakarini.

Ia menyatakan, pihaknya melaksanakan vaksinasi COVID-19 ini untuk membuktikan kepada masyarakat setempat bahwa penegak hukum yakin vaksin ini tidak bermasalah dan vaksin ini aman untuk kesehatan.

“Kami ingin membuktikan kepada masyarakat di daerah ini bahwa kami penegak hukum yakin dengan vaksin ini dan tidak ada masalah ini dan vaksin ini juga untuk kesehatan,” ujarnya pula.

Sementara itu, ia mengatakan vaksinasi COVID-19 ini sudah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan Presiden juga telah meyakinkan kepada masyarakat vaksin ini tidak ada masalah dan dengan vaksin ini untuk membatasi penularan COVID-19.

Kemudian vaksinasi COVID-19 ini untuk meyakinkan kepada masyarakaat khusus di Kabupaten Mukomuko bahwa vaksin ini tidak ada masalah. Semua merupakan program pemerintah sehingga pemerintah sudah menyeleksi dan tidak ada masalah.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021