Sejumlah warga Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, mendatangi kantor DPRD setempat guna meminta dukungan agar pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) ditempat mereka ditindak lanjuti aparat penegak hukum di daerah itu.
Mukhtar Ibrahim salah satu dari lima orang yang mendatangi Komisi I DPRD Rejang Lebong mengatakan, jika dugaan korupsi DD maupun alokasi dana desa (ADD) Desa Belumai I diduga terjadi pada 2017 hingga 2019 lalu, dan pada 2020 mereka laporkan ke Kejati Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.
"Maksud kedatangan kami ke dewan ini meminta agar dewan mengontrol pengaduan kita ke Kejati yang dilimpahkan ke Kejari, kedua meminta dewan menindaklanjuti isu tentang lobi-lobi pihak desa ke pihak inspektorat guna menekan angka kerugian negara sehingga bisa mereka tutupi, dan ketiga meminta dewan bisa membantu kita agar prosesnya di Kejari bisa cepat karena kami laporkan sudah setahun," kata dia.
Dia mengatakan, sejauh ini proses pengusutan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di desa mereka itu belum menunjukkan perkembangan pada hal nilai kerugian negara yang terjadi beberapa tahun anggaran itu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Adapun beberapa kegiatan yang bersumber dari DD yang menjadi bahan laporan mereka ialah seputar pekerjaan fisik seperti adanya ketidaksesuaian anggaran dalam pekerjaan aspal lapen, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan saluran irigasi, pembangunan gedung PAUD, serta pembangunan kantor kepala desa.
Sementara itu, dua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang menerima kedatangan lima warga Desa Belumai I yakni Mardin dan Handri mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan mereka kepada ketua komisi I dan selanjutnya berencana akan memanggil pihak-pihak terkait guna menanyakan kasus tersebut.
"Kami menyambut baik kedatangan warga ini, kita akan melakukan hearing dengan Inspektorat dan Dinas PMD Rejang Lebong guna menanyakan laporan warga ini. Mereka ini datang untuk meminta bantuan pendampingan untuk pengusutannya," kata Handri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Mukhtar Ibrahim salah satu dari lima orang yang mendatangi Komisi I DPRD Rejang Lebong mengatakan, jika dugaan korupsi DD maupun alokasi dana desa (ADD) Desa Belumai I diduga terjadi pada 2017 hingga 2019 lalu, dan pada 2020 mereka laporkan ke Kejati Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.
"Maksud kedatangan kami ke dewan ini meminta agar dewan mengontrol pengaduan kita ke Kejati yang dilimpahkan ke Kejari, kedua meminta dewan menindaklanjuti isu tentang lobi-lobi pihak desa ke pihak inspektorat guna menekan angka kerugian negara sehingga bisa mereka tutupi, dan ketiga meminta dewan bisa membantu kita agar prosesnya di Kejari bisa cepat karena kami laporkan sudah setahun," kata dia.
Dia mengatakan, sejauh ini proses pengusutan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di desa mereka itu belum menunjukkan perkembangan pada hal nilai kerugian negara yang terjadi beberapa tahun anggaran itu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Adapun beberapa kegiatan yang bersumber dari DD yang menjadi bahan laporan mereka ialah seputar pekerjaan fisik seperti adanya ketidaksesuaian anggaran dalam pekerjaan aspal lapen, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan saluran irigasi, pembangunan gedung PAUD, serta pembangunan kantor kepala desa.
Sementara itu, dua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang menerima kedatangan lima warga Desa Belumai I yakni Mardin dan Handri mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan mereka kepada ketua komisi I dan selanjutnya berencana akan memanggil pihak-pihak terkait guna menanyakan kasus tersebut.
"Kami menyambut baik kedatangan warga ini, kita akan melakukan hearing dengan Inspektorat dan Dinas PMD Rejang Lebong guna menanyakan laporan warga ini. Mereka ini datang untuk meminta bantuan pendampingan untuk pengusutannya," kata Handri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021