Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan utang kepada pihak ketiga untuk biaya operasional petugas mengantarkan empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

“Dana untuk mengantarkan empat orang itu berutang karena sampai sekarang ini kami belum menerima dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk menggunakan dana kegiatan tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Sabtu.

Dinsos Kabupaten Mukomuko pada tahun juga 2020 berutang kepada staf instansi itu untuk biaya operasional petugas yang mengantarkan 15 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Instansi ini berutang karena anggaran kurang karena saat pembahasan APBD perubahan dipotong sehingga kegiatan yang sudah kita lakukan mengantarkan 15 ODGJ dan orang telantar terutang.

Ia mengatakan Dinsos Kabupaten Mukomuko tahun 2021 ini mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp50 juta untuk mengantarkan sebanyak 10 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu dan untuk penanganan orang telantar.

Namun sampai sekarang instansinya belum bisa menggunakan dana tersebut untuk biaya operasional petugas yang mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Dinsos setempat sebelumnya menunda pengobatan tiga ODGJ ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu karena belum ada dana operasionalnya.

Selanjutnya instansinya, katanya, tidak mungkin terus menunda usulan permohonan untuk mengantarkan ODGJ untuk berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu dari warga di daerah ini.

Sementara itu, ia menyebutkan instansinya membutuhkan biaya operasi petugas instansi ini mulai dari pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan penginapan petugas yang mengantar beberapa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021