Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia Khusus DPRD Kota Bengkulu menekankan bahwa janji politik wali kota dan wakil wali kota terpilih harus direalirasikan dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Seperti janji politik dengan nama program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) itu harus direalisasikan kedalam RPJMD. Harus sesuai seperti apa yang disampaikan pada saat debat kandidat dulu," kata Wakil Ketua Pansus RPJMD Kota Bengkulu, Nurman Sohardi di Kantor DPRD Kota, Sabtu.

Nurman menilai realisasi program Wali Kota Bengkulu terpilih yang ada di dalam Raperda RPJMD tidak sesuai dengan janji kampanye sehingga dikhawatirkan masyarakat akan menilai wali kota ingkar terhadap janji kampanye.

"Dahulu kan sudah ditegaskan bahwa Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) itu untuk satu tahun. Tapi di RPJMD kami tidak melihat hal itu. Ini penting agar wali kota tidak dianggap mengingkari janjinya sendiri yang disampaikan pada masa pemilu yang lalu," kata dia.

Dia mengatakan bahwa dokumen RPJMD yang disampaikan pihak eksekutif untuk dibahas tidak mengarah kesasaran, baik janji politik maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

"Dahulu waktu janji kampanye wali kota menyatakan bahwa akan membuat program pengentasan kemiskinan dengan memanfaatkan lobi-lobi ke pusat karena punya koneksi, nah sekarang seharusnya direalisasikan pada program Samisake supaya program ini berjalan satu miliar satu kelurahan per tahun, bukan satu miliar satu kelurahan per pepriode kepemimpinan," kata dia.

Lebih lanjut dia menyatakan program yang terdapat dalam Raperda RPJMD juga tidak sejalan dengan RPJP Pusat maupun daerah.

"RPJMD ini tidak berdiri sendiri, harus sejalan juga dengan RPJP. Setelah dilihat RPJMD ini tsepertinya terputus dari RPJP. RPJMD seolah-olah tidak menjabarkan RPJP," katanya.

Menurut dia Pemerintah Kota Bengkulu sebaiknya memperbaiki Raperda RPJMD agar bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Raperda-nya harus diperbaiki, termasuk data-data yang tidak sinkron, seperti ada jumlah penduduk di satu tabel dalam Raperda RPJMD menyatakan untuk tahun 2011 tercatat 313.324 orang, sedangkan pada tabel lain tahun yang sama, menjadi 394.951 orang. Beberapa data lainnya juga berbeda," kata dia.

Dia mengatakan bahwa sinkronisasi menjadi vital untuk menentukan berbagai rencana pembangunan daerah yang akan dilakukan.

"Kalau perbedaan satu atau dua orang tidak terlalu bermasalah, tetapi ini sudah ribuan orang. Seperti jumlah penduduk ini merupakan alat pembagi, contohnya seperti menghitung pendapatan per kapita itu kan dihitung dengan dibagi jumlah penduduk," kata dia.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Fachrudin Siregar, saat dikonfirmasi mengatakan, pihak eksekutif bersedia memperbaiki beberapa kekurangan yang ada dalam RPJDM Kota tersebut.

"Nanti hasil-hasil bahasan ini akan kita sampaikan kepada tim eksekutif untuk dapat diperbaiki," kata dia menjelaskan tentang hasil rapat yang diadakan bersama pansus Raperda RPJMD Kota Bengkulu.

Pembahasan Raperda RPJMD 2013 sampai 2018 Kota Bengkulu di tingkat panitia khusus berlangsung alot serta rapat berlangsung tertutup.(ant)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013