Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa untuk ibadah sholat tarawih, witir, tadarus al-Qur'an dan lainnya selama bulan Ramadhan di mesjid atau mushala diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 untuk wilayah Provinsi Bengkulu diperbolehkan karena Bengkulu tidak berada di zona orange ataupun merah COVID-19," kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kemenag Bengkulu M. Soleh, Senin. 

Ia menambahkan bahwa kegiatan beribadah di mesjid harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran dan paling banyak sekitar 50 persen dari kapasitas guna menghindari kerumunan. 

Selain itu, antar jamaah harus menjaga jarak aman satu meter antar jemaah lainnya dan jemaah harus membawa sejadah dan mukenah masing-masing. 

Lanjut Soleh, untuk pengajian, tausyiah, kultum dan kuliah subuh dilakukan paling lambat sekitar 15 menit. 

Kemudian masyarakat dianjurkan untuk melakukan sahur dan buka puasa dirumah masing-masing bersama keluarga. 

"Jika buka puasa bersama kapasitas ruangan paling banyak 50 persen dan protokol kesehatan tetap terjaga," ujarnya. 

Untuk pengurus dan pengelola mesjid atau mushala harus menunjuk petugas yang nantinya memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Serta mengumumkan kepada seluruh jamaah seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker dan lainnya. 

Soleh menyebutkan bahwa tidak ada sanksi atas anjuran tersebut, namun pihaknya meminta kesadaran masyarakat Bengkulu agar kondisi COVID-19 di Bengkulu tidak bertambah. 

"Mungkin nanti ada tim dari gugus tugas yang akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan dilapangan. Jangan sampai melakukan ibadah terkena pembubaran oleh tim gugus tugas COVID-19," terangnya. 

Ia berharap agar masyarakat Bengkulu semakin sadar dalam menjaga protokol kesehatan karena ibadah yang paling penting adalah menjaga kesehatan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021