Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Heri Antoni di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong serta tiga orang dari aparat Desa Belumai I.

"Saat ini pengusutan kasus dugaan penyimpangan DD Desa Belumai statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dugaannya ada pemalsuan tanda tangan kemudian ada kekurangan di fisik bangunan dengan perkiraan kerugian negara sementara ini mencapai Rp500 juta," kata Heri Antoni.

Dia mengatakan, perkiraan kerugian negara ini berasal dari kegiatan pembangunan saluran irigasi yang dibiayai DD akibat terjadinya kekurangan volume fisik, di mana pengerjaannya dilakukan penggabungan mulai dari 2017, 2018 dan 2019.

Untuk memastikan jumlah kerugian negara, kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan dan audit investigasi ke lapangan di Desa Belumai I termasuk ke bangunan-bangunan lainnya yang dibiayai oleh dana desa.

"Kita selesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksinya, karena ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2019 jadi saksi yang akan diperiksa cukup banyak, bisa mencapai 20 an orang," terangnya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi kemudian bukti lainnya dilengkapi maka pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentapkan tersangkanya, untuk sementara ini kepala desa yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding mendatangi kantor DPRD setempat guna meminta dukungan agar pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) ditempat mereka ditindak lanjuti aparat penegak hukum di daerah itu.

Menurut keterangan Mukhtar Ibrahim perwakilan dari warga Desa Belumai I, jika dugaan korupsi DD maupun alokasi dana desa (ADD) Desa Belumai I tahun anggaran 2017-2019 mencapai Rp750 juta, kemudian pada 2020 lalu kasusnya mereka laporkan ke Kejati Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021