Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, mengamankan sebanyak 54 botol minuman keras dengan berbagai merek, hasil operasi penyakit masyarakat di daerah ini.

“Gabungan anggota Unit Pidum dan anggota piket reskrim mengamankan sebanyak 54 botol minuman di salah satu toko manisan di Desa Pelokan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait pengamanan sebanyak puluhan botol minuman keras dengan berbagai merk sejak beberapa hari pelaksanaan Operasi Pekat Nala dari Satuan Reskrim Polres.

Ia mengatakan, gabungan anggota Unit Pidum dan piket reskrim melaksanakan Operasi Pekat Nala di wilayah ini menjadikan sasaran kegiatannya, yakni pedagang yang menjual minuman keras.

Dia menyatakan, gabungan anggota dari beberapa unit di lingkungan Polres Mukomuko ini melaksanakan Operasi Pekat Nala di sejumlah toko manisan di wilayah Desa Pelokan daerah ini.

Personel Polsek Lubuk Pinang ini mengamankan sebanyak puluhan botol minuman keras berbagai merek yang terdiri dari bir bintang sebanyak 31 botol, bir guness 12 botol, anggur merah tiga botol, Newport tiga botol dan Singa raja empat botol.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi mengamankan puluhan botor minuman keras tersebut ke Markas Kepolisian Resor setempat karena minuman keras tersebut diproduksi dan diperdagangkan di daerah ini tanpa disertai dengan perizinan dari pejabat yang berwenang.

Kemudian ia mengatakan, anggota Satuan Reskrim Polres Mukomuko mencatat identitas pedagang minuman keras berbagai merek yang berasal dari Desa Pelokan tersebut.

Kemudian anggota kepolisian resor setempat juga memberikan teguran dan mengimbau kepada pedagang minuman keras tersebut untuk tidak lagi menjual miras tanpa disertai izin produksi di wilayah Provinsi Bengkulu.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021