Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap satu orang yang diduga pengedar narkoba berinisial SL di Desa Lubuk Sahung dengan barang bukti sembilan paket ganja kering dan empat paket kecil sabu-sabu.

“Pelaku ini ditangkap sejak beberapa hari yang lalu di rumahnya di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan press release pengungkapan kasus narkoba di daerah ini dengan satu orang pelaku dan barang bukti empat paket besar ganja, lima paket sedang ganja dan empat paket kecil sabu-sabu.

Pelaku yang baru awal bulan April 2021 menikah merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di wilayahnya, Kecamatan Teras Terunjam bahkan pengedar barang haram ini di daerah ini.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan, pelaku ditangkap saat anggota kepolisian resor melakukan penggeledahan rumah kemudian ditemukan satu buah tas warna merah yang tergantung di belakang pintu kamar rumah tersangka.

Lalu tersangka melihat barang atau tas tersebut diturunkan dan dibuka oleh kepala desa dan benar didalamnya terdapat barang narkoba jenis ganja sebanyak sembilan paket yang dibungkus kertas pembungkus nasi wana cokelat yang di staples rapi dan empat kecil sabu-sabu yang dibungkus kertas bening.

Modus operandi pelaku ini menyimpan barang narkoba jenis ganja dan sabu-sabu tersebut di tas warna merah yang tergantung di belakang pintu kamar rumah pelaku.

Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja tersangka dalama kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021