Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menelusuri informasi terkait dengan aktivitas alat berat dalam dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II di Desa Tunggang.

"Polisi hutan akan menelusuri informasi terkait dengan aktivitas alat berat dalam HPT Air Ipuh II di Desa Tunggang tanpa izin," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Selasa.

Rizon mengatakan hal itu setelah beberapa hari yang lalu mendapat telepon dari salah seorang tak dikenal yang memintanya agar menggeser alat berat dari lahan miliknya ke lahan orang tersebut di dalam lokasi kawasan HPT Air Ipuh II di wilayah Desa Tunggang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan HPT Air Ipuh II, apalagi sampai membawa alat berat dalam kawasan hutan yang dilindungi negara tersebut.

Menurut dia, namanya telah dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga untuk keperluan membuka lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan alat berat, bahkan tidak hanya sekali ini namanya dicatut dengan tujuan merambah kawasan hutan.

Kepala KPHP Mukomuko ini menduga tidak hanya satu orang yang membawa alat berat dalam kawasan hutan negara di daerah ini, tetapi beberapa orang dengan tujuan membuka lahan perkebunan.

"Memang ada orang di Kecamatan Teras Terunjam yang diduga melakukan aktivitas perambahan dalam kawasan hutan tersebut. Akan tetapi, dia melakukannya bersama-sama dengan orang lain," ujarnya.

Selanjutnya, instansinya mengumpulkan informasi terkait dengan aktivitas alat berat dalam kawasan hutan sekaligus melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap orang yang melakukan akivitas perambahan kawasan hutan tanpa izin.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021