Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan satu unit mobil jenis sedan yang membuat gaduh saat melakukan aksi melayang berbahaya yang dikenal dengan istilah "drifting" di pusat kota pada Kamis (6/5).
"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho, di Bukittinggi, Jumat.
Kasatlantas mengatakan pelaku AA beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam dan mengakui kesalahannya.
Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Masing masing pasal sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot yang dipakai, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain," kata Kasatlantas.
Menurut keterangan pelaku, ia sering melakukan aksi tersebut di luar daerah dan baru sekali di Kota Bukittinggi.
"Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," kata Andri.
Aksi "drifting" itu direkam oleh temannya dan kemudian menjadi viral di Kota Bukittinggi.
Kasatlantas berharap kejadian dan aksi lainnya tidak terulang lagi di Bukittinggi.
"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata dia.
Kota Bukittinggi selalu ramai penggiat otomotif pada hari libur dari sore hingga tengah malam.
Biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho, di Bukittinggi, Jumat.
Kasatlantas mengatakan pelaku AA beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam dan mengakui kesalahannya.
Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Masing masing pasal sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot yang dipakai, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain," kata Kasatlantas.
Menurut keterangan pelaku, ia sering melakukan aksi tersebut di luar daerah dan baru sekali di Kota Bukittinggi.
"Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," kata Andri.
Aksi "drifting" itu direkam oleh temannya dan kemudian menjadi viral di Kota Bukittinggi.
Kasatlantas berharap kejadian dan aksi lainnya tidak terulang lagi di Bukittinggi.
"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata dia.
Kota Bukittinggi selalu ramai penggiat otomotif pada hari libur dari sore hingga tengah malam.
Biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021