Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menangkap MI, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu sebesar Rp15 miliar tahun anggaran 2020.

"Tersangka sedang istirahat. Dia sendirian dan ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Direskrimsus Kombes Pol Dolifar Manurung, Minggu. 

Ia menambahkan bahwa tersangka Mufron dijemput paksa oleh anggota polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Tersangka ditangkap saat beristirahat di sebuah hotel dan apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada Jum’at 5 Mei sekira pukul 01.15 WIB. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan bahwa sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu pada Senin 8 Maret oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. 

“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp11 miliar," ujarnya. 

Kemudian setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa tersangka MI paling bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 

Setelah dilakukan penjemputan di lokasi persembunyian, tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu. 

Guna mencegah penularan COVID-19 dan selama ini tersangka bersembunyi di Jakarta, pihaknya akan langsung melakukan rapid swab antigen terhadap tersangka saat sampai di Bengkulu. 

Lanjut Sudarno, saat ini tersangka ditahan  di Rutan Polda Bengkulu untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Sebab selama ini tersangka tidak kooperatif dengan petugas," sebutnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021