Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai operasional petugas yang melakukan penjagaan guna mengantisipasi kedatangan orang baru melalui “jalan tikus” penghubung daerah ini dengan Sumatera Barat.
“Jasa piket petugas di posko ‘jalan tikus’, termasuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibiayai dari delapan persen Dana Desa untuk Penanganan COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo dalam keterangan di Mukomuko, Jumat.
Ia menjelaskan sekitar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun 2021 ini digunakan untuk penanganan COVID-19 di daerah setempat.
Dasar hukum penggunaan dana desa sebesar delapan persen adalah PMK Nomor 17 tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Sebesar delapan persen dari dana desa untuk penanganan COVID-19 tersebut dapat digunakan untuk selain pembelian alat perlindungan diri (APD) dan bantuan untuk warga yang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit virus corona.
Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional petugas piket atau yang melakukan penjagaan posko di “jalan tikus”.
Apalagi, kata dia, bupati setempat telah meminta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan desa mengawasi lalu lintas kendaraan di “jalan tikus” yang menghubungkan wilayah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, sejumlah “jalan tikus” atau jalan alternatif yang menghubungkan daerah ini dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yakni di satuan pemukiman (SP) 10 dan SP 8.
Satgas Penanganan COVID-19 di desa tersebut telah mendirikan posko penanganan COVID-19 di “jalan tikus” sebagai upaya untuk mencegah kedatangan orang baru di daerah ini saat libur Lebaran 2021, demikian Bustam Bustomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Jasa piket petugas di posko ‘jalan tikus’, termasuk posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibiayai dari delapan persen Dana Desa untuk Penanganan COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo dalam keterangan di Mukomuko, Jumat.
Ia menjelaskan sekitar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun 2021 ini digunakan untuk penanganan COVID-19 di daerah setempat.
Dasar hukum penggunaan dana desa sebesar delapan persen adalah PMK Nomor 17 tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Sebesar delapan persen dari dana desa untuk penanganan COVID-19 tersebut dapat digunakan untuk selain pembelian alat perlindungan diri (APD) dan bantuan untuk warga yang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit virus corona.
Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional petugas piket atau yang melakukan penjagaan posko di “jalan tikus”.
Apalagi, kata dia, bupati setempat telah meminta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan desa mengawasi lalu lintas kendaraan di “jalan tikus” yang menghubungkan wilayah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, sejumlah “jalan tikus” atau jalan alternatif yang menghubungkan daerah ini dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yakni di satuan pemukiman (SP) 10 dan SP 8.
Satgas Penanganan COVID-19 di desa tersebut telah mendirikan posko penanganan COVID-19 di “jalan tikus” sebagai upaya untuk mencegah kedatangan orang baru di daerah ini saat libur Lebaran 2021, demikian Bustam Bustomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021