Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan surat peringatan kepada pengelola wisata nakal di daerah itu yang kedapatan membuka usahanya saat dilakukan penutupan sementara terhitung 12-16 Mei 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penutupan sementara tempat-tempat wisata yang ada di wilayah itu sesuai dengan surat edaran Bupati Rejang Lebong No.800/0411/Bag.2/2021, tentang Panduan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, tertanggal 7 Mei 2021.

"Kita sangat kecewa karena ada pengelola wisata yang masih membuka usahanya dengan alasan mereka tidak menerima sosialisasi, pada hal kita sudah sampaikan langsung dan pasang spanduk pengumuman penutupan sementara tempat wisata," kata dia.

Dia menjelaskan, obyek wisata yang membandel ini ialah Bukit Jipang di Kecamatan Selupu Rejang, di mana surat peringatan itu sudah mereka naikkan ke meja Bupati Rejang Lebong guna ditandatangani.

"Suratnya jika sudah ditandatangani akan kita antarkan langsung. Sedangkan untuk pelaku usaha pariwisata yang patuh sebaliknya akan kita berikan apresiasi dan akan dipromosikan," katanya.

Tanggung jawab pengawasan terhadap tempat wisata yang ada di wilayah itu, kata dia, bukan hanya diberikan kepada pihaknya tetapi juga dinas/instansi terkait lainnya termasuk satgas penanganan COVID-19 tingkat desa.

"Penyebaran COVID-19 saat ini masih tinggi sehingga penutupan sementara lokasi wisata yang dilakukan pemerintah itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebarannya. Puncaknya adalah libur lebaran selama lima hari penutupan kemarin," tambahnya.

Sementara itu, tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong terhitung 17 Mei 2021 kembali sudah dibuka untuk umum. Kalangan pelaku usaha pariwisata dalam menjalankan usahanya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, demikian Upik Zumratul Aini .

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021