Sidoarjo, (Antara) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dalam persidangan dugaan pelanggaran penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.

         Majelis hakim PTUN Surabaya Tri Cahya Indra Permana, Jumat, menjelaskan kuasa hukum Khofifah-Herman sebagai pihak penggugat memang telah mengajukan surat pengajuan pencabutan gugatan.

         "Sesuai dengan peraturan yang ada, pencabutan gugatan itu bisa dilakukan jika pihak tergugat menyetujui adanya usulan pencabutan tersebut. KPU Jawa Timur sebagai pihak tergugat ternyata menyetujui pencabutan gugatan," ujarnya di Sidoarjo, Jumat.

         Setelah adanya persetujuan dari pihak tergugat, kata dia, PTUN bisa langsung membuat penetapan tentang pencabutan gugatan.

         "Sudah ada jawaban dari pihak tergugat. Sehingga, kami pun langsung membuat penetapan yang menyatakan gugatan tersebut telah dicabut," ucapnya.

         Sebelumnya, kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuly Edi mengajukan pencabutan gugatan kepada majelis hakim PTUN Surabaya menyusul sudah ada ketetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan kliennya sebagai peserta pilkada.

         "Putusan DKPP itu bersifat final. Oleh karena itu, kami menganggap gugatan melalui PTUN sudah tidak efisien lagi," katanya.

         Ia juga mengemukakan, KPU sudah menyatakan kliennya sebagai peserta Pilkada Jatim dengan nomor urut empat. *

Pewarta: Oleh Slamet Hidayat

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013