Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan pengurus masjid agar tidak menjadikan zakat fitrah sebagai kas, tetapi membagikan kepada yang berhak menerima.

"Zakat fitrah yang diberikan masyarakat kepada pengurus masjid agar disalurkan kepada masyarakat penerima," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu terkait adanya laporan bahwa diduga dengan alasan tertentu, ada pengurus masjid yang menjadikan zakat fitrah sebagai kas atau tabungan masjid.

Dalam aturan agama kata dia, penerima zakat fitrah adalah fakir, miskin serta qarim dan bukan untuk masjid.

"Selain itu zakat fitrah tidak boleh diberikan ke orangtua atau mertua, meskipun hidupnya di bawah garis kemiskinan," tambahnya.

Menurutnya, apabila ditemukan hal yang demikian, berarti pemberian zakat fitrah haram dalam hukum Islam.

Lanjut Gubernur, pemberian zakat fitrah wajib hukumnya dalam Islam, dengan tujuan mensucikan diri dan harta sebab dalam harga seseorang masih ada hak orang lain.

"Zakat fitrah ini sudah disampaikan kepada penerima sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan," ujarnya.

Begitu juga dengan zakat mal kata Gubernur Junaidi, agar diberikan kepada masyarakat yang betul-betul berhak menerima.

Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Bengkulu Alwi Abdullah mengatakan potensi zakat fitrah di daerah itu mencapai Rp20 miliar.

"Potensinya bisa mencapai Rp20 miliar dari 10 kabupaten dan kota, dibagikan langsung ke penerima oleh pengurus masjid," tuturnya.

Ia mengatakan zakat fitrah diserahkan oleh jemaah ke masjid-masjid di lingkungannya.

Selain itu, dapat juga langsung disalurkan ke penerima zakat, dimana terdapat delapan golongan sasaran penerima zakat antara lain fakir dan miskin.

Besaran zakat yang harus dibayarkan pada hari raya Idul Fitri 2013, kata dia, untuk kategori tinggi sebesar Rp28.000, kategori sedang Rp25.000 dan untuk kategori rendah sebesar Rp22.000. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013